Perkawinan sejenis telah sah di Malta sejak 1 September 2017, menyusul lolosnya undang-undang di Parlemen pada 12 Juli 2017. Rancangan undang-undang ini ditandatangani oleh Marie-Louise Coleiro Preca, Presiden Malta, pada 1 Agustus 2017. Pada 25 Agustus 2017, Menteri Kesetaraan mengeluarkan pemberitahuan hukum untuk memberlakukan undang-undang tersebut pada 1 September 2017.
Malta telah mengizinkan persatuan sipil bagi pasangan berbeda jenis dan sejenis sejak 2014 dengan pembentukan Undang-Undang Persatuan Sipil. Hal ini memberikan persatuan sipil hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan perkawinan, termasuk adopsi bersama. Parlemen memberikan persetujuan terakhir atas undang-undang tersebut pada 14 April 2014 dengan 37 suara mendukung dan 30 abstain. Hal ini kemudian ditandantangni, juga oleh Coleiro Preca, pada 16 April 2014 dan diumumkan di Lembaran Negara pada keesokan harinya, 17 April. Persatuan sipil pertama dilakukan pada 13 Juni 2014.